BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Nama
Musyawarah pramuka penagak putera puteri Kwartir Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi selanjutnya disebut MUSPENITERA Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi
Pasal 2
Wewenang
a. Menyusun dan pokok pokok rencana kebijakan Penegak Gerakan Pramuka Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi. Tahun anggaran 2016
b. Menyusun sasaran dan Rencana Program Kerja Penegak Gerakan Pramuka Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi tahun anggaran 2016
BAB II
PESERTA
Pasal 1
Peserta
Peserta Muspenitera Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi tahun 2016
a. Seluruh anggota Pramuka Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi
b. Dewan Kerja Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi
Pasal 2
Peninjau
Peninjau adalah pramuka penegak yang hadir dalam Muspenitera Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi tahun 2016
Pasal 3
Penasehat
Penasehat adalah Andalan Gerakan Pramuka Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi yang mendapat mandat dari Ketua Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi.
Pasal 4
Nara Sumber
Nara Sumber adalah Anggota DKA Dewa Ruci Dewi Kunthi yang hadir dan mendapat mandat dari Pradana.
BAB III
PELAKSANAAN PERSIDANGAN
Pasal 1
Kuorum
a. Muspenitera Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi tahun 2016 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi.
b. Apabila pada point A tidak tercapai, maka Muspenitera Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi 2016 ditunda 2 x 10 menit selanjutnya dianggap sah.
c. Sidang – sidang dalam Muspenitera Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi tahun 2016 dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ dari jumlah peserta hadir ditambah satu peserta.
d. Apabila pada point C tidak tercapai, maka sidang - sidang ditunda selama 1 x 10 menit dan selanjutnya dianggap sah.
Pasal 2
Pembagian Sidang
Muspenitera Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi tahun 2016 terdiri dari
a. Sidang pendahuluan
b. Sidang pleno
1. Sidang pleno 1
2. Sidang pleno 2
3. Sidang pleno 3
c. Sidang komisi
1. Komisi A : Pembinaan dan Keorgaisasian (anggota)
2. Komisi B : Kegiatan atau Program kerja
d. Sidang tim perumus
Pasal 3
Hak Suara dan Hak Berbicara
a. Sidang pendahuluan dipimpin oleh pemimpin sidang terdiri atas tiga orang dari Sangga Kerja Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi tahun 2016
b. Sidang Pleno dipimpin oleh Prosedium yang terdiri atas satu orang dari anggota Sangga Kerja Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi dan 2 orang dari Dewan Ambalan
c. Sidang komisi dipimpin oleh ketua dan sekretaris yang dipilih oleh anggota komisi masing masing, dengan komposisi satu orang dari unsur Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi
Pasal 4
Sidang Tim Perumus
a. Hasil – hasul Muspenitera Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi tahun 2016 sebagai hasil akhir dari tim perumus Muspenitera Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi tahun 2016
b. Tin perumus terdiri dari
1. Ketua dan sekretaris sidang komisi
2. Satu orang sangga kerja Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi yang diajukan oleh sangga Kerja Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi
BAB IV
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PROSEDUR PEMBICARAAN
Pasal 1
Cara Pengambilan Keputusan
a. Keputusan sidang diambil berdasarkan musyawarah mufakat
b. Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
c. Suara terbanyak sekurang – kurangnya ½ dari peserta yang hadir ditambah 1 (satu)
Pasal 2
Prosedur Pembicaraan
a. Pembicara tingkat pertama dilaksanakan dalam sidang komisi
b. Pembicara tingkat kedua merupakan hasil pembicaraan sidang komisi dilaporkan dalam sidang pleno 2
c. Dalam sidang pleno diadakan tanya jawab atau penjelasan dan tidak ada pembahasa
d. Hasil sidang akan disahkan dalam sidang pleno 3
BAB V
FORMATIR
Pasal 1
Pengertian
Formatur dalam Muspenitera Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi tahun 2016 adalah peserta yang dipilih dan ditunjuk untuk menyusun pengurus Dewan Kerja Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi hingga masa bakti selanjutnya.
Pasal 2
Komposisi dan Keanggotaan Tin Formatur
a. Anggota tim Formatur berjumlah paling banyak tujuh orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil yang terdiri dari
1. Tiga orang dari unsur sangga kerja Muspenitera Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi
2. Tiga orang terdiri dari unsur Dewan Ambalan yang hadir atau peserta Muspenitera Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi tahun 2016
3. Ketua dewan Kerja Ambalan Terpilih
4. Formatur dapat menyusu hal hal yang berkaitan dengan tugasnya atas persetujuan Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi.
BAB VI
LAIN – LAIN
Pasal 1
Pengarahan/Prasaran
Mengarahkan prasaran diberikan oleh ardalan Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi selaku penasehat Muspenitera Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi tahun 2016 dan Dewan Kerja Ambalan bila diperlukan
Pasal 2
a. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan dalam sidang pendahuluan
b. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
JADWAL ACARA MUSPENITERA
GERAKAN PRAMUKA PENEGAK
KWARTIR AMBALAN DEWA RUCI DEWI KUNTHI 2016
07.30 – 08.00 : Peserta Datang
08.00 – 08.10 : Daftar Ulang
08.10 – 08.40 : Upacara Pembukaan
08.40 – 09.00 : Pengarahan dan Penasehat dari Narasumber
09.00 – 09.20 : Sidang Pendahuluan
- Pengantar sidang oleh Dewan Kerja Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi
- Pengesahan agenda, jadwal, tata tertib sidang, serta pernyataan kuorum
- Penunjukan pimpinan sidang
09.20 – 09.50 : Sidang Pleno 1
- Pandangan Unmum untuk Dewan Kerja Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi
- Penjelasan pokok bahasan sidang komisi
- Pembagian peserta sidang komisi
09.50 – 10.35 :Sidang Komisi
- Komisi A : Pembinaan dan keorganisasian
- Komisi B : Kegiatan atau Program kerja untuk April 2016 sampai muspen
Mendatang
10.35 – 11.00 : Istirahat
11.00 – 11.45 : Sidang Pleno 2
- Penyampaian hasil sidang komisi
- Pemilihan Pradana DKA periode 2016 – 2017
- pembentukan tim perumus
- pembentukan tim formatur
11.45 – 12.45 : Sidang tim pengurus
12.45 – 13.45 : Sidang Pleno 3
- Penyampaian hasil sidang tim perumus
- pengesahan hasil sidang paripurna penegak Gerakan Pramuka Ambalan Dewa Ruci
Dewi Kunthi
14.35 – 14.15 : Penutupan.
AGENDA MUSPENITERA
GERAKAN PRAMUKA PENEGAK
AMBALAN DEWA RUCI DEWI KUNTHI TAHUN 2016
1. Sidang pendahuluan
a. Pengantar sidang oleh Dewan Kerja Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi
b. Jadwal sidang
c. Tata tertib sidang
d. Pernyataan kuorum
e. Penunjukan sidang pleno 1
2. Sidang pleno 1
Pokok bahasan
a. Pandangan umun untuk Dewan Kerja Ambalan Dewa Ruci Dewi Kunthi
b. Penjelasan pokok bahasan sidang komisi
c. Pembagian peserta sidang komisi
3. Sidang komisi
Dibagi menjadi
a. Komisi A : Pembinaan dan Keorganisasian
b. Komisi B : Giat Operasional
4. Sidang Pleno 2
Pokok Bahsan
a. Penyampaian hasil sidang komisi
b. Pembentukan tim pengurus
c. Pembentukan tim formatur
5. Pemilihan ketua dan wakil ketua DKA
6. Sidang tim perumus
7. Sidang tim formatur
8. Sidang pleno 3
9. penutupan
No comments:
Post a Comment